PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 78
pasal.id
(1) Pembinaan sistem Aplikasi TNDE lingkup Kementerian Pertanian dilakukan oleh biro yang melaksanakan tugas di bidang persuratan pada Sekretariat Jenderal.
(2) Pembinaan sistem Aplikasi TNDE lingkup Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis dapat dilakukan oleh Unit Kerja yang melaksanakan tugas di bidang persuratan pada Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis.
