PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 75
pasal.id
Pencatatan log aktivitas Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b memiliki ketentuan: a. Aplikasi TNDE mencatat setiap aktivitas Pengguna yang berkaitan terhadap sistem; dan b. log aktivasi dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap segala proses persuratan yang
memanfaatkan Aplikasi TNDE.
