PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 74
pasal.id
Keamanan aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a memiliki ketentuan: a. Aplikasi TNDE hanya dapat diakses oleh Pengguna yang terautentikasi; b. Pengguna hanya dapat mengakses menu yang menjadi kewenangannya; dan c. nama Pengguna yang sama tidak dapat digunakan secara pararel.
