PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 76
pasal.id
Fitur penghapusan dan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c memiliki ketentuan: a. Aplikasi TNDE tidak melakukan penghapusan secara langsung (purge delete) terhadap penomoran naskah dinas yang telah dibuat, tetapi digunakan mekanisme flag untuk menandakan status validasi suatu nomor naskah dinas; b. pembatalan terhadap suatu aksi harus melalui suatu mekanisme otorisasi yang diatur sesuai kebijakan yang telah ditentukan; dan c. penghapusan harus memperhatikan tentang retensi sehingga data akan terhapus sesuai dengan masa retensinya sebagaimana yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pertanian.
