PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 68
pasal.id
Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. data surat masuk yang telah direkam di dalam aplikasi tercatat dalam agenda surat masuk yang dilakukan secara otomatis ke dalam database melalui Komputer Induk. b. surat dalam bentuk hardcopy maupun Naskah Dinas Elektronik lainnya diatur sebagai berikut:
- Alih Media dokumen merupakan sistem yang memfasilitasi pemindaian jika dokumen yang diterima dalam bentuk naskah asli elektronik (hardcopy); dan 2) File upload dilakukan jika surat telah diterima dalam bentuk salinan naskah elektronik (softcopy). c. retensi arsip merupakan penentuan masa simpan arsip dan klasifikasi arsip musnah atau permanen sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku di Kementerian Pertanian.
