PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 67
pasal.id
Fasilitas data masukan (input) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a paling sedikit memuat: a. tanggal registrasi surat; b. tanggal surat;
c. nomor surat; d. nomor agenda surat; e. hal surat; f. asal surat; g. tingkat urgensi; h. pemberkasan; i. tujuan surat; j. jumlah surat; dan k. unggah dokumen.
