PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 53
pasal.id
(1) Aplikasi TNDE Kementerian Pertanian dilaksanakan melalui Lokator Sumber Seragam (LSS): tnde.pertanian.go.id. (2) Aplikasi TNDE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. Menteri; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama; d. pejabat administrator; e. pejabat pengawas; f. pejabat fungsional tertentu; g. Panitera/Sekretaris; dan h. Registrator/Petugas Pencatat Surat.
