PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 52
pasal.id
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dilakukan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan dengan mendokumentasikan berupa sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (2) Pertinggal Naskah Dinas keluar yang disimpan merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya. (3) Penyimpanan pertinggal Naskah Dinas keluar diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki informasi atau subyek yang sama.
