PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 54
pasal.id
(1) Setiap Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) memiliki akun yang terdiri atas nama Pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengoperasikan aplikasi TNDE. (2) Akun Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan dan perubahan oleh Pengelola/Administrator Pusat dan Administrator Unit sesuai dengan lingkup kewenangannya.
