PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 9
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau pusat kesejahteraan sosial kepada Anak Telantar yang membutuhkan pertolongan karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. (2) Layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjangkauan; dan/atau b. rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Telantar. (3) Selain layanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan juga pemenuhan kebutuhan dasar.
