Pasal 8
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Layanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan layanan yang diberikan kepada Anak Telantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau pusat kesejahteraan sosial mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasar Anak Telantar. (3) Layanan data dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau pusat kesejahteraan sosial.
