Pasal 7
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial berupa: a. data dan pengaduan; b. kedaruratan; dan c. pemenuhan kebutuhan dasar. (2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang harus diterima oleh Anak Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial. (3) Dalam melaksanakan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pekerja Sosial dapat dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial atau relawan sosial dan bekerja sama dengan tenaga profesional lainnya. (4) Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan penugasan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota.
