Pasal 6
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk layanan Rehabilitasi Sosial di dalam Keluarga dan masyarakat. (2) Layanan Rehabilitasi Sosial di dalam Keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan: a. dukungan pelayanan/pendampingan kepada Anak Telantar dalam Keluarga dan masyarakat; dan b. bimbingan kepada Keluarga dan masyarakat. (3) Layanan Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Keluarga dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. dinas sosial daerah kabupaten/kota; b. LKSA yang ditetapkan oleh dinas sosial; dan/atau c. pusat kesejahteraan sosial. (4) LKSA yang ditetapkan oleh dinas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di kecamatan atau daerah kabupaten/kota. (5) Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berada di desa atau kelurahan atau nama lain.
