Pasal 10
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Layanan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. permakanan diberikan paling lama 7 (tujuh) hari; b. sandang; c. alat bantu; d. perbekalan kesehatan; e. bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial kepada Anak Telantar; f. bimbingan sosial kepada Keluarga Anak Telantar serta masyarakat; g. fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak; h. akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; i. penelusuran keluarga; j. reunifikasi dan/atau reintegrasi sosial; dan k. rujukan. (2) Jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial.
