Pasal 34
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial; b. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial; c. membentuk Tim Pelaksana Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain;
d. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain; e. melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain; f. menyusun rencana kerja daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial secara berkala dan berkelanjutan; g. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial; h. memberikan penguatan Kepada lembaga pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial; i. mengangkat, menugaskan, mengelola, dan mengembangkan serta meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial di daerah kabupaten/kota; j. merekomendasikan lembaga mitra pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial; k. membuat laporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial sesuai dengan tugas dan kewenangan; dan l. membangun sistem rujukan antar organisasi perangkat daerah terkait.
