Pasal 35
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang menjadi tanggung jawab Menteri dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di dalam Panti Sosial dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
