Pasal 33
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Gubernur memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial; b. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait dengan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial; c. mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial; d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada dinas sosial daerah provinsi yang berhubungan dengan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial;
e. membentuk Tim Koordinasi Layanan Kesejahteraan Anak atau nama lain; f. mendorong pembentukan Tim Pelaksana Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di seluruh daerah kabupaten/kota; g. menyusun rencana kerja daerah provinsi pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial secara berkala dan berkelanjutan; h. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam dan di luar Panti Sosial; i. memberikan penguatan kepada lembaga penyelenggara Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial; j. mengangkat, menugaskan, mengelola, dan mengembangkan sumber daya manusia pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar dalam Panti Sosial di daerah provinsi; k. MENETAPKAN lembaga kesejahteraan sosial yang melakukan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial; l. membuat laporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki; dan m. membangun sistem rujukan antarperangkat daerah terkait.
