Pasal 32
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Menteri memiliki tanggung jawab: a. merumuskan dan MENETAPKAN pelaksanaan kebijakan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar; c. menyusun rencana kerja nasional penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar secara berkala dan berkelanjutan;
d. menyelenggarakan rapat koordinasi nasional tentang Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak telantar; e. melakukan supervisi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar; f. memberikan penguatan kepada penyelenggara Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar; g. mendorong Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak telantar; h. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar; i. melakukan pengembangan model layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar; j. mengangkat, menugaskan, dan mengembangkan satuan bakti Pekerja Sosial untuk memantau pelaksanaan standar pelayanan minimal di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota; dan k. melakukan koordinasi dan membangun sistem rujukan dengan kementerian/lembaga terkait.
