PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 31
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan atas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar panti di daerah kabupaten/kota kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan atas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di dalam Panti Sosial di daerah provinsi dan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di luar Panti Sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. (3) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
