PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 30
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi atas pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan dan hambatan atas
pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya dalam rangka perbaikan program.
