PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 27
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Setiap pusat kesejahteraan sosial harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang relawan sosial.
(2) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. karang taruna; b. tenaga pelopor perdamaian; c. taruna siaga bencana; d. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; e. wanita pemimpin kesejahteraan sosial; f. kader rehabilitasi berbasis masyarakat; g. kader rehabilitasi berbasis keluarga; dan/atau h. penyuluh sosial masyarakat. (3) Relawan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
