PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar: a. provinsi, dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, untuk pembinaan umum; dan
- Menteri, untuk pembinaan teknis. b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis (2) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal:
a. belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, maka Menteri berdasarkan permintaan bantuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing; atau b. tidak melakukan pembinaan dan pengawasan teknis, maka Menteri berdasarkan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
