PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 26
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Setiap Panti Sosial dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus memiliki Pekerja Sosial dan tenaga kesejahteraan sosial sesuai dengan beban kerja. (2) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi sertifikasi Pekerja Sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasi LKSA. (3) Sertifikasi Pekerja Sosial dan tenaga kesejahteraan sosial serta akreditasi LKSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
