PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 25
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia dalam melakukan layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar terdiri atas: a. Pekerja Sosial; b. tenaga kesejahteraan sosial; c. relawan sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. (3) Ketentuan mengenai standar dan kualifikasi sumber daya manusia Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
