Pasal 24
BAB 4 — KOORDINASI
(1) Struktur Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di dalam Panti Sosial terdiri atas:
a. penanggung jawab; b. ketua merangkap anggota; c. wakil ketua merangkap anggota; d. sekretaris merangkap anggota; dan e. anggota. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh gubernur. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah provinsi. (4) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala dinas sosial daerah provinsi. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berasal dari unsur: a. dinas sosial daerah provinsi; b. dinas pendidikan daerah provinsi; c. dinas kesehatan daerah provinsi; d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah provinsi; e. dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak daerah provinsi; f. kantor wilayah kementerian agama daerah provinsi; g. kepolisian daerah; h. pengadilan tinggi; i. pengadilan agama; j. kejaksaan tinggi; k. kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau l. lembaga lain sesuai dengan kebutuhan daerah
