PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 23
BAB 4 — KOORDINASI
Selain mendukung pelaksanaan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di dalam Panti Sosial melaksanakan tugas: a. memastikan terbentuknya Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di setiap daerah kabupaten/kota; b. mempercepat pelaksanaan standar pelayanan minimal Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di daerah kabupaten/kota; dan c. mendorong pelaksanaan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Telantar di daerah kabupaten/kota di dalam daerah provinsi.
