Pasal 22
BAB 4 — KOORDINASI
(1) Struktur Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di luar Panti Sosial terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh bupati/wali kota. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berasal dari unsur: a. dinas sosial daerah kabupaten/kota; b. dinas pendidikan daerah kabupaten/kota; c. dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota; e. dinas bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak daerah kabupaten/kota; f. kantor wilayah kementerian agama daerah kabupaten/kota; g. kepolisian resor; h. pengadilan negeri; i. pengadilan agama; j. kejaksaan negeri; k. balai pemasyarakatan; dan/atau l. lembaga lain sesuai dengan kebutuhan daerah.
