PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 21
BAB 4 — KOORDINASI
Selain mendukung pelaksanaan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di luar Panti Sosial melaksanakan tugas: a. memenuhi kebutuhan Anak Telantar; b. mencegah keterpisahan Anak Telantar dari Keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik Anak; c. pelayanan bagi Anak dalam situasi rentan; dan d. mencegah terjadinya ketelantaran Anak.
