PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 20
BAB 4 — KOORDINASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan standar pelayanan minimal Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar di
luar dan di dalam Panti Sosial, dibentuk Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain. (2) Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/wali kota dan ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota. (3) Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif atau nama lain di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur dan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
