Pasal 19
BAB 3 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI DALAM PANTI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan oleh unit pelayanan teknis milik Kementerian Sosial yang dilakukan di luar atau di dalam
unit pelayanan teknis milik Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 11 ayat (2). (2) Kriteria mendapatkan Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Anak yang telah mendapatkan Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Keluarga tapi masih membutuhkan layanan Rehabilitasi Sosial lanjut; b. Anak yang telah mendapatkan Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial dan telah kembali ke dalam Keluarga tetapi masih membutuhkan layanan Rehabilitasi Sosial lanjut; c. Anak yang telah mendapatkan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial yang masih membutuhkan Rehabilitasi Sosial lanjut; dan/atau d. Anak yang memerlukan layanan Rehabilitasi Sosial lanjut yang telah diidentifikasi atau diasesmen oleh Pekerja Sosial. (3) Rujukan untuk menerima Rehabilitasi Sosial lanjut dilengkapi dengan: a. surat permohonan dari dinas sosial daerah provinsi; b. surat persetujuan untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial lanjut dari Keluarga, wali, pengasuh, aparat desa atau lurah atau nama lain, atau kepala dinas sosial setempat; c. hasil asesmen dari Pekerja Sosial; d. surat keterangan sehat dari dokter pada saat akan ditempatkan ke balai atau loka; dan e. berita acara serah terima penempatan Anak Telantar ke dalam balai atau loka.
