PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Telantar meliputi: a. Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial; dan b. Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial. (2) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab bupati/wali kota. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab gubernur. (4) Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik Pemerintah Daerah provinsi maupun masyarakat.
