Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar diberikan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. bimbingan mental spiritual;
d. bimbingan fisik; e. bimbingan sosial dan konseling; f. pelayanan aksesibilitas; g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau h. rujukan. (2) Layanan Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial. (3) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial atau relawan sosial dan bekerja sama dengan tenaga profesi lainnya. (4) Pekerja Sosial dalam memberikan layanan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pendekatan awal; b. asesmen; c. perencanaan intervensi; d. intervensi; dan e. evaluasi, rujukan, dan terminasi.
