Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Telantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Rehabilitasi Sosial Dasar Anak adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial Anak, keluarga Anak, dan lingkungan sosial Anak.
Tim Koordinasi Layanan Kesejahteraan Anak adalah pusat koordinasi Rehabilitasi Sosial atau nama lain yang berada di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tim Pelaksana Layanan Kesejahteraan Anak Integratif adalah penyelenggara Rehabilitasi Sosial dasar di luar panti sosial yang berada di daerah kabupaten/kota.
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disingkat LKSA adalah lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang melaksanakan pelayanan pengasuhan dan perlindungan terhadap Anak baik yang berada di dalam maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
