PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 14
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
Rujukan ke unit pelaksana teknis milik Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan setelah Anak Telantar mendapatkan Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial paling singkat 3 (tiga) bulan dan memenuhi kriteria mendapatkan Rehabilitasi Sosial lanjut.
