PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 13
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Rujukan ke Panti Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan setelah 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi. (2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota; b. hasil asesmen dari Pekerja Sosial;
c. surat keterangan sehat dari dokter pada saat akan ditempatkan ke Panti Sosial; dan d. berita acara serah terima penempatan Anak Telantar ke dalam Panti Sosial. (3) Sebelum terjadi reunifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) layanan Rehabilitasi Sosial dasar bagi Anak Telantar merupakan tanggung jawab bupati/wali kota.
