PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 12
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Rujukan ke Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan apabila terjadi reunifikasi. (2) Rujukan ke Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi berita acara serah terima penempatan Anak Telantar ke Keluarga. (3) Rujukan ke Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pemberian pendampingan dan pemantauan terhadap Anak dan Keluarga. (4) Pendampingan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pekerja Sosial dan dapat dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
