PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang REHABILITASI SOSIAL DASAR BAGI ANAK TELANTAR
Pasal 15
BAB 3 — REHABILITASI SOSIAL DASAR DI DALAM PANTI SOSIAL
Kriteria Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial, terdiri atas: a. tidak ada lagi perseorangan, Keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus; b. rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; dan/atau c. masih memiliki Keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
