PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 22
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi kabupaten/kota secara berjenjang. (2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana.
