PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 21
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN
(1) Pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh: a. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk tingkat nasional; b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi; dan c. walikota/bupati c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas sosial/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota.
