PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 20
BAB 8 — PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh : a. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA; b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA provinsi; dan c. bupati/walikota c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA kabupaten/kota.
