PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 19
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
Ketentuan mengenai penghargaan dan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
