PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 18
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Sanksi diberikan kepada anggota TAGANA yang melanggar tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pemberhentian sebagai anggota TAGANA.
