PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Pasal 23
BAB 9 — ATRIBUT TAGANA
Atribut TAGANA terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian (PDH); b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan c. Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib dikenakan pada saat penanggulangan bencana;
