PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
Permohonan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dapat diajukan oleh: a. pemilik rumah; b. masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau c. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
