PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
Kelompok penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling mempunyai tugas: a. melakukan penilaian rumah/Sarling yang akan direhabilitasi/dibangun; b. mengajukan usulan kebutuhan dana perbaikan/ pembangunan; c. mengerjakan perbaikan/pembangunan rumah/Sarling secara gotong royong; d. menandatangani bukti penerimaan Bantuan Sosial; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial Rutilahu/ Sarling kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan diteruskan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi.
