Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL
(1) Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling membentuk kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu) kecamatan. (2) Pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh dinas sosial daerah kabupaten/ kota. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga. (4) Dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah/perbaikan Sarling. (5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk kepengurusan yang terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara.
