PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
Persyaratan lokasi Sarling meliputi: a. diprioritaskan di lokasi kegiatan Rehabilitasi Sosial Rutilahu; b. merupakan tanah yang berfungsi sebagai fasilitas sosial dan umum/tanah bengkok/tanah hibah atau wakaf; c. status tanah tidak dalam sengketa; dan d. belum pernah mendapat Bantuan Sosial Sarling.
