PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Sarling merupakan kebutuhan dasar lingkungan. (2) Sarling yang dapat diperbaiki atau dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tempat mandi, cuci, dan kakus untuk masyarakat umum; b. jalan setapak; c. tempat pembuangan/pengelolaan sampah; d. pembuangan air limbah rumah tangga/parit; e. prasarana penyedia air bersih; f. pos keamanan lingkungan; dan/atau g. tempat pertemuan warga.
