PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu harus memenuhi syarat: a. Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin; b. belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan d. memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
