PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
Kriteria Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi: a. dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; b. dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk; c. lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; d. tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau e. luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).
